STATISTIK SOLOK SELATAN

Area Identitas

Kode unik

Statistik-2025

Format Nama yang diakui

STATISTIK SOLOK SELATAN

bentuk paralel dari nama

  • Statistik

Format nama lainnya

    Tipe

      Kontak Area

      Tipe

      Alamat

      Alamat

      Jl. Koto Tinggi Padang Aro Kecamatan Sangir

      Lokalitas

      Kabupaten Solok Selatan

      Regional

      Sumatera Barat

      Nama Negara

      Indonesia

      Kode Pos

      27778

      Telepon

      0821-8000-1310

      Faks

      Email

      Catatan

      Area Deskripsi

      Sejarah

      SEJARAH BADAN PUSAT STATISTIK

      Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

      Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

      Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

      Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.

      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.

      Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

      DAFTAR NAMA KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN SOLOK SELATAN

      1. ASRIL, B.st. Masa Jabatan: 2006 — 2010

      2. RIZAL, SST. Masa Jabatan: 2011 — 2012

      3. ILHAMI WITRI, SE, MM. Masa Jabatan: 2012 — 2015

      4. IR. MUKHDAM. Masa Jabatan: 2016 — 2019

      5. ABDUL RAZI, S.Si. Masa Jabatan: 2019 — sekarang.

      Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

      “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

      (“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

      Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

      Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

      Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

      Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
      Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
      Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
      Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

      Konteks geografis dan budaya

      Mandat/ Sumber kewenangan

      Struktur Administrasi

      Manajemen Rekod dan Kebijakan Koleksi

      Gedung

      Khazanah

      Finding aids, panduan, dan publikasi

      Area Akses

      Jam Buka

      Persyaratan dan Kondisi Akses

      Akses menuju lokasi

      Area layanan

      Layanan Penelitian

      Layanan Reproduksi

      Area Publik

      Area Kontrol

      Deskripsi Identifier

      Kode unik lembaga

      Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

      Status

      Level tingkat kedetailan

      Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan

      Bahasa

        Naskah

          Sumber

          Catatan pemeliharaan

          Titik Temu

          Titik Akses