WELCOME SIKN KABUPATEN SOLOK SELATAN

PROFIL DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KABUPATEN SOLOK SELATAN

Status Lembaga : Dinas Tipe B
SK Lembaga : Perda No. 5 Tahun 2016
Tahun Berdiri : 2009
Nama Kepala : IRWANDI OSMAIDI, SE
Alamat Lembaga : Jalan Rimbo Tangah
Nagari : Lubuk Gadang
Kecamatan : Sangir
Kabupaten : Solok Selatan
Provinsi : Sumatera Barat
Kode Pos : 27778
E-mail : pustaka.arsipsolsel@gmail.com
Website : perpuatakaan.solselkab.go.id
Facebook : perpusda_solsel
Status dan Luas Tanah : 3018/ milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan
Status dan Luas Gedung : 16,5 M X 33 M/ Milik Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan
Jam Buka Layanan : Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
Juma’at : 08.00 – 16.30 WIB
Jumlah Tenaga : 26 orang
Jumlah Kearsipan Binaan :
OPD : 33
Nagari : 39
Sekolah :
WILAYAH KABUPATEN Solok Selatan

Kondisi Geografis : Dataran, Pegunungan, dan beriklim Tropis
Jumlah Penduduk : 182.027 jiwa (2020)
Luas Wilayah : 3.346,20 km2
Kepadatan :58 jiwa/kilo meter persegi
Potensi Daerah : potensi besar di sektor pertanian, pertambangan, dan pariwisata

Sejarah Singkat
Kantor Perpustakaan dan Arsip berdiri pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 40 Tahun 2009, tentang Rincian Tugas Pokok Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Solok Selatan, yang salah satu tugas pokoknya adalah melaksanakan kewenangan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Kemudian pada tahun 2017 terjadi perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah No. 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kantor Perpustakaan dan Arsip berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok Selatan dengan tugas pokoknya melaksanakan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok Selatan mempunyai Fungsi :
a. Merumuskan kebijakan teknis dibidang kearsipan dan perpustakaan.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.

Visi

“Menjadikan perpustakaan dan arsip bekal ilmu dan materi pemerintahan serta sebagai bukti pertanggungjawaban”

Misi

Menumbuh kembangkan minat baca masyarakat dan aparatur pemerintah Solok Selatan Menumbuh kembangkan kepedulian terhadap pengelolaan kearsipan serta tanggung jawab untuk pelestarian Meningkatkan sumber daya aparatur pengelola Perpustakaan dan Arsip Menjamin pelestarian bukti- bukti kepemilikan aset daerah

Dasar hukum Pembentukan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan adalah:
• Undang-Undang No. 38 Tahun 2003 tanggal 07 Januari 2003 tentang pemekaran Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan di Provinsi Sumatera Barat.
• UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
• UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.43 Tahun 2007.
• Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1997 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
• Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok Selatan.
• Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok Selatan
• Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif fungsi keuangan, kepegawaian dan substantive Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
• Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
• Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang pedoman system klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
• Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah dinas di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan